Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Modus 14 Tersangka Korupsi BPNT di Bantaeng, Sinjai, dan Takalar

"Modus mereka memark-up mengurangi indeks," kata Kompol Padli saat merilis pengungkapan itu di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Suasana di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Selasa (20/12/2022) sore.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Modus dan peran 14 tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diungkap Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kompol Padli.

Ke 14 tersangka itu, kata Kompol Padli memark-up harga bantuan yang disalurkan ke masyarakat.

"Modus mereka memark-up mengurangi indeks," kata Kompol Padli saat merilis pengungkapan itu di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.

"Kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar," sambungnya.

14 orang yang ditetapkan tersangka merupakan temuan korupsi BNPT yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Takalar.

Adapun inisial ke 14 tersangka itu, AR, IN, AA dan AI tersangka BPNT Kabupaten Sinjai.

Kabupaten Takalar enam orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF.

Sementara, Kabupaten Bantaeng empat orang, AF, Z, AM dan RA.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, mengumumkan jumlah tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jumlah tersangka itu diumumkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Padli di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.

Ia menjelaskan, ada belasan tersangka yang ditetapkan dalam kasus rasua itu.

"Jumlah tersangka ada 14 tersangka," kata Kompol Padli.

14 tersangka itu, kata dia, merupakan kasus korupsi BPNT yang terjadi di tiga kabupaten berbeda.

"Bantaeng, Sinjai dan Takalar. Tiga kabupaten tersebut sudah ditemukan kerugian negara," ujarnya.

Adapun kerugian dari kasus korupsi tersebut lanjut Padli, sebanyak Rp 20 milliar lebih.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved