Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka BPNT Takalar, Bantaeng dan Sinjai, Makassar Tunggu Giliran
Menurut Kompol Padli penetapan 14 tersangka itu tidak terlepas dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelidikan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berhenti pada 14 tersangka di tiga kabupaten, Bantaeng, Sinjai dan Takalar.
Hal itu ditegaskan Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kompol Padli saat ditemui di kantornya, Selasa (20/12/2022) siang.
Menurut Kompol Padli penetapan 14 tersangka itu tidak terlepas dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK kata dia telah menemukan kerugian negara sekitar Rp 20 milliar pada tiga kabupaten tersebut.
Salah satu yang dibidik Sudbit Tipikor Polda Sulsel, kata dia, penyaluran Bansos Covid-19 atau BPNT itu adalah di Kota Makassar.
Namun, hasil audit BPK untuk penyaluran BPNT di Kota Makassar, belum keluar.
"Ini (Kabupaten Takalar, Sinjai dan Bantaeng? sudah turun hasil audit BPK, kemudian kota Makassar masih dalam proses," kata Kompol Padli.
"Kemudian dari 3 kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih dari Rp 20 M lebih," sambungnya.
Atas dasar, itu Kompol Padli pun menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, mengumumkan jumlah tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jumlah tersangka itu diumumkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Padli di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.
Ia menjelaskan, ada belasan tersangka yang ditetapkan dalam kasus rasua itu.
"Jumlah tersangka ada 14 tersangka," kata Kompol Padli.
14 tersangka itu, kata dia, merupakan kasus korupsi BPNT yang terjadi di tiga kabupaten berbeda.
"Bantaeng, Sinjai dan Takalar. Tiga kabupaten tersebut sudah ditemukan kerugian negara," ujarnya.
Adapun kerugian dari kasus korupsi tersebut lanjut Padli, sebanyak Rp 20 milliar lebih.