DPRD Palopo Godok 10 Ranperda Sepanjang 2022, 4 Sudah Ditetapkan Jadi Perda
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Palopo, Abidin mengatakan empat Ranperda telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digodok DPRD Kota Palopo sepanjang tahun 2022.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Palopo, Abidin mengatakan empat Ranperda telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Yakni Perda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (CSR) serta tiga Perda wajib terkait dengan APBD," kata Abidin, Selasa (20/12/2022).
Abidin mengatakan, enam Ranperda yang masih digodok diupayakan bisa ditetapkan di sisa tahun ini.
Namun jika belum dapat disahkan akan dimasukkan dalam Ranperda prioritas tahun depan.
"Masih tersisa enam Ranperda yang bakal disahkan tahun ini dan jika ada Ranperda yang belum bisa disahkan tahun ini maka akan dimasukkan sebagai Ranperda tahun 2023," katanya.
Adapun ranperda tersebut adalah Raperda Kepemudaan.
Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ranperda APBD Palopo tahun 2023.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Palopo tahun 2021.
Ranperda Perubahan APBD Palopo tahun 2022.
Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda Hari Jadi Palopo.
Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Ranperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (CSR).
Serta Raperda Pengelolaan Islamic Centre Palopo.