Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Edy Wibowo Hakim MA Tersangka KPK di Suap Kasasi Gugatan RS Sandi Karsa Makassar

Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/KPK
Konferensi pers KPK, Senin (19/12/2022), terkait penetapan Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ). 

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Profil Edy Wibowo

Dikutip dari laman resmi Universitas Pelita Harapan atau UPH uph.edu, Edy Wibowo adalah alumnus S1 UPH Program Ilmu Hukum.

Sebelumnya, ia menjabat di MA sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA.

Ia juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya.

Kemudian tahun 2015 dialih tugas menjadi Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

Di tengah kesibukannya, Edy Wibowo juga tetap berkontribusi dibeberapa bidang hukum lainnya, diantaranya sebagai pembicara utama di berbagai seminar hukum tingkat nasional, memberikan pelatihan sertifikasi mediator, sebagai tim monitoring dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor kelas 1A, dan sebagai pemateri perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved