Profil Edy Wibowo Hakim MA Tersangka KPK di Suap Kasasi Gugatan RS Sandi Karsa Makassar
Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Dia ditetapakn sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo berawal dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam penyidikan itu, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pidana suap pengurusan perkara di MA naik ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Firli Bahuri mengungkapkan, Edy Wibowo ditahan terkait perkara yang berbeda dengan dua kasus Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun Sudrajad Dimyati terjerat suap pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sememtara itu, Gazalba Saleh terjerat suap kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Menurut Firli Bahuri, Edy Wibowo diduga menerima suap terkait kasasi gugatan Yayasan Rumah RS Sandi Karsa Makassar.
Dalam permohonan kasasi itu, pihak RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar,” kata Firli Bahuri.
Dalam perkara ini, Edy Wibowo disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Edy selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” ujar Firli Bahuri.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.