Pemilu 2024
3 Rancangan Dapil Didorong KPU Palopo untuk Pemilu 2024 Punya Kekurangan
Uji publik dilakukan sebagai wadah masyarakat maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 memberikan masukan dan tanggapan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan uji publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil).
Uji publik dilakukan sebagai wadah masyarakat maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 memberikan masukan dan tanggapan.
Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa pihaknya mendorong tiga rancangan dapil dengan 25 alokasi kursi DPRD.
Adiwijaya menerangkan, ketiga rancangan yang diusulkan masing-masing memiliki kekurangan pada tujuh prinsip pemetaan dapil.
Rancangan pertama tidak memenuhi prinsip kohesivitas.
Kemudian pada rancangan kedua dan ketiga kesinambungannya tidak terpenuhi karena dapil berubah dari 2019.
"Pada prinsipnya ketiga dapil ini masing-masing ada kelemahan di tujuh prinsip," kata Adiwijaya, Jumat (16/12/2022).
"Sehingga kita lakukan uji publik dan kita galih melalui Focus Group Discussion (FGD). Sehingga pada akhirnya nanti rancangan akan diusulkan dan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan," katanya.
Adiwijaya menyebut, setelah dilakukan uji publik, ketiga rancangan pemetaan dapil dan alokasi kursi DPRD akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
"Anjuran KPU RI itu kita mengusulkan tiga rancangan pemetaan dapil. Sementara alokasi kursi dalam ketiga rancangan tersebut berbeda-beda karena tergantung pada jumlah penduduk," ujar dia.
Dijelaskannya, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.
Pertama kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas dan kesinambungan
Rancangan pertama pembagian dapil di Palopo meliputi Dapil I yakni Kecamatan Wara dan Mungkajang untuk alokasi kursi tujuh dengan jumlah penduduk 52.570 jiwa.
Dapil II meliputi Kecamatan Wara Utara, Bara, dan Telluwanua untuk alokasi sembilan kursi dengan jumlah penduduk 66.898 jiwa.
Dapil III meliputi Kecamatan Wara Timur, Wara Selatan, dan Sendana untuk alokasi sembilan kursi dengan jumlah penduduk 63.989 jiwa.
Kemudian untuk rancangan kedua, Dapil I meliputi Kecamatan Wara dan Wara Timur dengan alokasi 10 kursi dengan jumlah penduduk 69.840 jiwa.
Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan Sendana, Mungkajang, dan Wara Barat dengan alokasi enam kursi dengan jumlah penduduk 46.719 jiwa.
Dapil III meliputi Kecamatan Wara Utara, Bara, dan Telluwanua untuk alokasi sembilan kursi dengan jumlah penduduk 66.868 jiwa.
Adapun pada rancangan ketiga terdapat empat dapil, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Wara dan Wara Utara untuk alokasi tujuh kursi dengan jumlah penduduk 52.201 jiwa.
Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur untuk alokasi delapan kursi dengan jumlah penduduk 56.324 jiwa.
Dapil III meliputi Kecamatan Sendana, Mungkajang, dan Wara Barat untuk alokasi empat kursi dan Dapil IV meliputi Kecamatan Bara dan Telluwanua untuk alokasi enam kursi dengan jumlah penduduk 46.073 jiwa.