Pemilu 2024
Partai Politik Luwu Usul Penambahan Daerah Pemilu Dari 4 Jadi 6 atau 8
Partai politik seperti Nasdem dan Partai Golkar mengusulkan pemekaran daerah pemilihan di Kabupaten Luwu.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU- Partai politik mengusulkan pemekaran daerah pemilihan di Kabupaten Luwu.
Hal itu menjadi keputusan saat sosialisasi rancangan penataan Dapil alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu pemilihan Umum Tahun 2024 di Warkop Bass Cafetari, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu (14/12).
Perwakilan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Siming memilih opsi pemekaran 8 Dapil pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Luwu pada tahun 2024.
"Sebab ada unsur keterwakilan, misalnya di Suli Barat tidak pernah ada keterwakilan sejak ada pemilihan umum. Kemudian para caleg diuntungkan karena wilayah pertarungan yang tidak besar," kata Siming.
Selanjutnya dari wakil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhaddar menyetujui pemekaran Dapil.
"Anggota DPRD itu mewakili daerah pemilihan, bukan mewakili kecamatan. Saya sepakat dengan tujuh prinsip pemekaran daerah pemilihan, penambahan dapil dilakukan jika terdapat penambahan kursi,” katanya.
Baca juga: Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 7, Gelora Luwu Timur Gaspol Sosialisasi
Kemudian Partai Gerindra yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
"Partai Gerindra siap dengan skema apapun, yang terpenting rakyat gembira dengan pilihan apapun," ucap Kaimuddin Perwakilan dari Partai Gerindra.
Perwakilan Partai Golkar, Muhammad Husbi Tori, memilih opsi penataan enam Dapil.
"Kami setuju penataan ulang daerah pemilihan, menjadi enam daerah pemilihan. Sebab pemindahan dari 13 kecamatan dahulu dengan empat daerah pemilihan, menjadi 22 kecamatan sehingga wajar jika menjadi enam dapil," katanya.(tribunluwu.com/sauki maulana)
BKPRMI Memilih 4 Dapil
PERWAKILAN Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Ashar Sabri, lebih memilih Dapil tahun 2019 lalu.
"Aspirasi publik itu referensi sekunder dalam penataan dapil, yang memiliki kewenangan untuk menentukan adalah anggota KPU,” katanya.
BKPRMI melakukan kajian soal sistem proporsional terbuka bukan distrik.
Baca juga: Tetap Waspada! Luwu Raya Berpotensi Hujan Lebat hingga 3 Hari ke Depan