Kasus Penganiayaan
Dua Pemuda di Palopo Ditangkap Gara-gara Aniaya Warga di Jl Benteng Raya
Peristiwa penganiayaan bermula ketika korban bersama rekannya nongkrong di Jl Benteng Raya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dua pemuda diringkus personel Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pemuda yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial FA (17) dan HA (18) merupakan warga Palopo.
FA dan HA berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang warga inisial SA (22) di Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Senin (12/12/2022).
Kanit Reskim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dilakukan di Jl Anggrek, Palopo.
"Kedua pelaku kita amankan di Jalan Anggrek tanpa ada perlawanan," kata Akbar, Kamis (15/12/2022).
Akbar menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban bersama rekannya nongkrong di Jl Benteng Raya.
Tiba-tiba pelaku datang dan cerita dengan teman korban.
Setelah cerita, pelaku kemudian mendatangi sebuah perahu yang berada tidak jauh dari korban.
Korban lalu menegur pelaku dan pelaku langsung pulang.
Akan tetapi tidak lama berselang, kedua pelaku kembali datang bersama beberapa temannya dan melakukan penganiayaan.
Penganiayaan itu mengakibatkan mulut korban robek.
"Korban mengalami luka robek pada mulut bagian dalam akibat penganiayaan itu," kata Akbar.
Tidak terima dianiaya, korban melapor ke Polres Wara.
Usai menerima laporan, personel Polres Wara melakukan penyelidikan hingga mengetahui tempat pelaku.
"Saat tim menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, kita langsung ke sana dan melakukan penangkapan," sebutnya.
Sampai saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polsek Wara.
"Perbuatan pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau penganiayaan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP subs pasal 351 KUHP," tuturnya.(*)