Nasib Deolipa Yumara Setelah Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Kini Berhadapan Wali Kota Depok
Kabar Deolipa Yumara kini sudah beda. Kini Deolipa Yumara harus berhadapan dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Deolipa Yumara pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dipecat.
Deolipa Yumara tak terima saat dipecat sebagai pengacara Bharada E saat kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.
Bharada E sempat digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara lantaran keberatan dipecat. Kini Bharada E didampingi pengacara keluarga, Ronny Talapessy.
Setelah gugatan tersebut, Deolipa Yumara sudah jarang tersorot.
Kabar Deolipa Yumara kini sudah beda. Kini Deolipa Yumara harus berhadapan dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.
Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.
Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.
Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.
Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.
Kekinian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno menyatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut.
Gugatan itu sendiri sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dengan begitu, maka untuk proses hukum selanjutnya yakni dengan menempuh mekanisme persidangan.
"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," kata dia.
Deolipa Yumara bela orangtua siswa SDN
Mohammad Idris Abdul Somad dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1.
"Iya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak "Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan. Laporan sedang dipelajari," kata Zulpan.
Sebagai informasi, polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun perwakilan pemerintah pusat yang terlibat dalam dialog polemik tersebut ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian PPPA, dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perwakilan pemerintah pusat itu telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.
Sementara itu, Komnas HAM berencana memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Wali Kota putuskan tunda
Namun, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengumumkan keputusan baru hari ini.
Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya, ditunda.
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 juga turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris dalam keterangan resmi, Rabu.
Dalam keputusannya itu, Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar-mengajar (sediakan guru) di lokasi," kata Idris.
"Siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk memilih atau kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai kenyamanan para siswa," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi oleh Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-dan-Wali-Kota-Depok-Mohammad-Idris-Abdul-Somad.jpg)