Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes SKH Gara-gara Pakai Celana Dalam Majikan, Dipulangkan ke Penyalur Setelah Disiksa

Setelah ketahuan pakai celana dalam majikan, SKH mendapat kekerasan.  Ia disiksa majikannya sendiri di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Ilustrasi celana dalam dan pelaku penganiayaan ART. Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah ketahuan memakai celana dalam majikan berdampak fatal.

Setelah ketahuan pakai celana dalam majikan, SKH mendapat kekerasan.  Ia disiksa majikannya sendiri di Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Kekerasan fisik akibat pakai celana dalam majikan tersebut kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban yang telah bekerja untuk pelaku MK (64) dan SK (68) sejak Maret 2022.

Korban mulai mendapat penyiksaan pada bulan September 2022 karena persoalan celana dalam.

Pada bulan Juli 2022, pelaku MK diketahui marah terhadap SKH lantaran korban salah memakai celana dalam yang dimana hal itu milik MK.

"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Singkat cerita pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban SKH yang saat itu tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air itu ke kaki SKH.

Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.

"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.

Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukkan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.

Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.

Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved