Polda Tetapkan Tersangka Korupsi BPNT di Sulsel
Kasus dugaan korupsi penyaluran BNPT diselidiki Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi telah mengantongi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan.
Informasi yang diperoleh, ada belasan terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka.
Kasus itu diselidiki oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Padli membenarkan adanya penetapan tersangka kasus rasua itu.
Hanya, saja Padli belum mau membeberkan nama-nama dan jumlah pasti tersangka.
"Iya, sudah ada tersangka tapi saya belum bisa ngomong karena belum ada perintah," kata Kompol Padli dikonfirmasi tribun, Selasa (13/12/2022) malam.
"Itu saja dulu, intinya sudah ada tersangka. Nanti tunggu saja dirilis," ucapnya lagi saat ditanya jumlah tersangka.
Sekedar diketahui, kerugian negara akibat dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan, mencapai Rp 20 milliar.
Hal itu terkuak dari hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit itu telah dikantongi Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Untuk itu, Subdit Tipidkor Polda Sulsel pun mulai membidik para calon tersangka dalam kasus rasua tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf mengatakan, personelnya saat ini tengah menggenjot penyelidikan kasus korupsi itu.
Langkah pertama yang akan dilakukan kata dia, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat.
"Setelah kita terima hasil audit BPK, ini harus kita konfrontir dulu dengan nama-nama yang muncul dalam hasil pemeriksaan tersebut," kata Helmi Kwarta ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11/2022) siang.
Langkah konfrontir, lanjut Helmi diperlukan untuk menetapkan peran para tersangka.
"Contoh dalam bahasa buku (hasil pemeriksaan BPK) itu menyebutkan si A menerima berapa, kemudian si A menyerahkan kepada siapa, maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, eks Dirresnarkoba Polda NTB itu nilai kerugian negara sebesar Rp 20 milliar itu diambil dari penyaluran yang tersebar di setiap kabupaten/kota penerima.
"Ini keseluruhan dari masing-masing kabupaten/kota, untuk seluruh memang beda-beda (nilainya)," ucap Helmi.
"Namun, secara keseluruhan sekitar Rp 20 miliar, tapi untuk pastinya beda-beda," sambungnya.
Diendus sejak 2021
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, mengendus adanya dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 24 Kabupaten/Kota.
Modus dugaan korupsi proyek bantuan sosial di tengah pandemi itu, disinyalir mirip dengan kasus korupsi yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Yaitu, berupa pemotongan nilai bantuan sebelum disalurkan ke penerima atau warga melalui E-warung.
Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulsel, pihak Tipidkor Polda Sulsel telah mengambil sampel di empat kabupaten.
Keempat Kabupaten itu, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan Takalar.
"Dari sampel (empat) kabupaten yang kita ambil ini, itu kerugian hampir Rp 24 milliar," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021) siang.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan penyelidikan terkait realisasi BNPT itu di 24 Kabupaten/Kota.
Dan jika dugaan tindak korupsi itu merata di 24 Kabupaten/Kota, negara lanjut Widoni, diperkirakan mengalami kerugian ratusan milliar rupiah.
"Kami meratakan semua dilakukan penyelidikan di 24 kabupaten. Kira-kira jika berjalan hasil audit nanti maka (kerugian negara) bisa diatas Rp100 M lebih," ujarnya.
Modus korupsi
Widoni menjelaskan, modus operandi dari praktik rasua itu, dengan cara memotong harga barang dari yang semestinya.
"Modusnya pengurangan. BPNT itu kan dalam bentuk barang melalui E-Warung diambil. Nah masyarakat itu menggunakan kartu untuk E- Warung. Nilai barang ini yang harus Rp200 ribu, jadi Rp150 ribu," ungkap Widoni.
"Banyangin berapa ini kali penerima. Penduduk di Sulsel ini kurang lebih 9 juta. Tarus separuh masyarakat miskin. Itu berapa KK (kepala keluarga)," sambungnya.
Kasus dugaan koruspi itu, kata dia berpotensi melibatkan oknum Dinas Sosial di masing-masing kabupaten.
"Sebenarnya ini tanggung jawab dinas sosial memang. Makanya mensos kemarin minta tolong kalau ada pejabat (bermain) ditindak," beber Widoni.
Diketahui Pemprov Sulsel
Temuan dugaan korupsi berjamaah itu, lanjut dia sudah diketahui pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Makanya (kemarin) saya diundang Asisten 1 Provinsi sama sekda membahas ini bersama dinas sosial 24 kabupaten. Alasannya, mereka ketakuatan dikriminalisasi," kata Widoni.
"Tapi menurutku tidak, kalau kita integritas, jujur dan tidak ada niat jahat maka aman kerja. Jangan takut," tegasnya.
Atensi Menteri Sosial
Selain telah diketahui Pemprov Sulsel, dugaan korupsi dana bantuan sosial itu, kata dia juga berdasar atas permintaan langsung Menteri Sosial Tri Rismaharini, untuk diusut tuntas.
"Menteri Sosial Bu Risma, melalui salah satu personel di Bareskrim, minta pendataan BPNT. Dari semua itu, Sulsel yang serius melakukan penanganan," ungkap Widoni.
Keseriusan itu, lanjut Widoni dengan mengirim empat sampel hasil penyelidikan sementara di empat kabupaten (Sinjai, Takalar, Bulukumba, Bantaeng).
Merespon temuan di empat kabupaten itu, kata Widoni, Risma pun meminta BPK RI untuk melakukan percepatan hasil audit kerugian negara.
"Jadi Bu Risma sudah meminta ke kawan-kawan BPK untuk melakukan percepatan (audit). Kami ini juga sementara menunggu hasilnya," tutur perwira tiga bunga melati itu.
Sebenarnya, kata Widoni, kasus itu tidak butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka jika BPK-P Provinsi Sulawesi Selatan, turut mendukung percepatan audit.
"Sebenarnya kasus ini, kalau BPKP kemarin cepat (lakukan audit), ini sudah selesai," tegasnya.
Audit kerugian negara dari dugaan korupsi bansos itu, pun kini ditangani Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli, mengaku telah mengantongi nama-nama para calon tersangka.
Namun, pihaknya terkendala hasil audit BPK RI yang hingga kini belum keluar.
"Sebenarnya sudah ada calon tersangka kami. Itu sudah jelas, tapi kita tunggu hasil audit dulu," tegas Kompol Fadli.