Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Kedapatan Bawa 7 Bungkus Sabu, Pria Asal Bone Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Saudara AA ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO POLRES BONE
Polres Bone AKBP Ardiansyah dan barang bukti sabu yang diamankan dari pria inisial AA. Pelaku AA ditangkap di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. 

TRIBUNBONE.COM, PONRE - Seorang pria inisial AA asal Kabupaten Bone ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

AA ditangkap di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bone AKBP Ardiansyah ke Tribun-Timur.com, Senin (12/12/2022) malam, pelaku AA ditangkap di pinggir jalan Dusun Maccope.

"Benar bahwa hari Minggu, 11 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wita saudara AA ditangkap," katanya.

"Saudara AA ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya," sambungnya.

AA disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni tujuh bungkus sabu ukuran kecil tersimpan dalam plastik klip bening.

Satu buah tempat pembungkus rokok satu buah pireks kaca, satu buah sendok takar sabu terbuat dari pipet plastik bening.

Tiga lembar bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved