Bincang Kota Tribun Timur
Akhmad Namsum Paparkan Upaya Pemkot Pertahankan Aset Lewat Tim Pusaka
Pemkot Makassar terus berupaya untuk mempertahankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar memiliki fungsi mempertahankan, mengamankan dan mengembalikan fungsi lahan fasum fasos.
Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum menjelaskan, Pemkot Makassar terus berupaya untuk mempertahankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan sejauh ini antara lain membentuk Tim Pusaka atau Tim Pengembalian Fungsi Fasum Fasos.
Didalamnya ada berbagai elemen, selain dari Pemkot juga melibatkan TNI dan Polri.
"Tim Pusaka berkontribusi untuk mengamankan dan mempertahankan aset pemerintah, baik lahan pembebasan, hibah, maupun fasum-fasos dari perumahan atau pengembang," ucap Akhmad Namsum dalam Bincang Kota Tribun Timur.
Bincang Kota kali ini bertema 'Aset Pemerintah jangan Jatuh ke Tangan Mafia'.
Program Bincang Kota ditayangkan di YouTube dan Facebook Tribun Timur, Senin (12/12/2022) pukul 16.00 Wita.
Namsum menjelaskan, bedanya dinas pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau BPN menangani tanah secara umum termasuk menerbitkan sertifikat.
Sementara Dinas Pertanahan mengurusi tanah pemerintah, untuk kepentingan umum, dan aset negara.
Dinas Pertanahan juga akan menerapkan aplikasi 'Simata', jadi nanti akan tercatat berapa aset pemerintah baik fasum-fasos yang sudah bersertifikat.
Kemudian mana aset yang belum bersettikat, mana yang bermasalah, mana yang harus diamankan untuk objek pembangunan.
Dinas Pertanahan akan terus maksimalkan penguatan pengamanan.
Selain sertifikat, maka aset fasum-fasos dipasangi papan bicara.
Pihaknya juga malakukan pemagaran dan memberi simbol bahwa itu hak pakai atau pengelolaan Pemkot.(*)