Tim Resmob Polres Palopo Hanya Butuh 1,5 Jam Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mereka menganiaya korban inisial W.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo meringkus lima pelaku penganiayaan.
Polisi hanya membutuhkan waktu 1,5 jam menangkap para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mereka menganiaya korban inisial W.
"Inisial pelaku masing-masing adalah AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17)," ujar Risal, Minggu (11/12/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan terhadap W terjadi di Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Palopo, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Usai menerima laporan, polisi menangkap para pelaku di Jalan Ahmad Razak dan Jalan Sampowae, Palopo sekitar pukul 02.50 Wita.
Kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya.
Akan tetapi di tengah perjalanan, korban dilempari batu oleh para pelaku kemudian di hadang.
"Setelah itu korban dipukul atau dikeroyok," kata Risal.
Akibat peristiwa tersebut korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka pada bagian kaki.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dua pelaku merupakan residivis.
Pelaku AN (16) merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL (22) residivis kasus penganiyaan.
Para pelaku yang terlibat tersebut akan dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," tutup Risal.