Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Bharada E Dibongkar Pengacara Putri Gegara Kesaksian Beda dengan Sambo, Bukan Ungkap Fakta

Sejumlah keterangan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bertentangan saat sidang pembunuhan Brigadir J membuat Febri geram.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Febri Diansyah, Bharada E dan Putri Candrawathi. Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, membongkar rencana Bharada E. 

Selanjutnya, kata dia, soal perbedaan kosa kata hajar atau tembak, menjadi yang menarik di persidangan.

"Di Saguling sudah dibilang, kalau dia (Yosua) melawan kau tembak. Secara sadar di Duren Tiga berarti sudah mengetahui Eliezer membawa senjata," jelas Ronny.

Baca juga: Siapa Irfan Widyanto? Berani Marah di Depan Hakim, Sebut Sambo Pembohong dan Tak Layak Jenderal

Sambo Murka Gegara Bharada E Bongkar Sosok Si Cantik dan Libatkan Putri, Nasib Eliezer Terancam

Ronny melanjutkan, kalau saja saat itu memang Bharada E salah dalam menerima perintah, Ferdy Sambo tak seharusnya membuat skenario baku tembak.

Adanya pembuatan skenario baku tembak, dianggap dilakukan karena itu telah direncanakan sebelumnya.

"Kalau saja RE salah menerima perintah, mengapa tidak ditindak saja, nggak harus bikin skenario lain-lain," ungkapnya.

Debat menarik soal ulasan fakta persidangan ini tersaji di Program Dua Sisi TV One, dikutip Tribunjambi pada Sabtu (9/12/2022).

Dia menambahkan, bahwa sejak awal sudah meragukan Ricky dan Kuat Maruf akan mau berkata jujur di persidangan.

Padahal, ucapnya, sudah terlihat jelas adanya keterlibatan besar dua orang tersebut dalam pembunuhan ini.

"Ada pernyataan Ricky dan Kuat Maruf, mereka menyampaikan skenario tembak menembak di Divpropam. Penyidik Polres Jaksel interogasi, juga mereka bilang tembak-menembak.

Padahal yang dipanggil terakhir di Saguling lantai tiga itu adalah Richard. Kok yang lain bisa tahu mengatakan skenario tembak-menembak?" ungkapnya.

Dia mengindikasikan hal ini menunjukkan, Kuat dan Ricky, sudah mendapat breafing untuk skenario yang digunakan sebelum terjadi pembunuhan.

Sementara itu, pada acara yang sama, Gayus Lumbuun yang merupakan mantan Hakim Agung, mengatakan seorang justice collaborator memang harus bisa memberikan keterangan yang tidak biasa-biasa saja.

"Seorang JS harus bisa bekerjasama mengungkapkan segala hal yang bisa menguntungkan persidangan terutama hakim," ugnkapnya.

Menurutnya, adanya kesaksian berbeda antara justice collaborator dengan sejumlah saksi lainnya tidak menjadi permasalahan.

"Bertentangan boleh, asal benar yang disampaikan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved