PJJ Tertinggi, Pajak Parkir Terendah, Realisasi PAD Makassar Desember 2022
Realisasi pajak parkir di Makassar per 5 Desember 2022 baru 12,35 persen. Angka pastinya senilai Rp12,3 miliar dari target Rp100 miliar pada 2022.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi pajak parkir di Makassar per 5 Desember 2022 baru 12,35 persen.
Angka pastinya senilai Rp12,3 miliar dari target Rp100 miliar pada 2022.
Di antara sebelas sumber pendapatan pajak, realisasi pajak parkir paling rendah.
Disusul pajak sarang burung walet di angka 19,45 persen atau Rp9,7 juta dari target Rp50 juta.
Sumber PAD lainnya rerata diatas 50 persen.
Tertinggi ada di pajak penerangan jalan (PJJ) dengan realisasi 94,61 persen atau Rp208,1 miliar dari target Rp220 miliar.
Disusul pajak air bawah tanah 92,76 persen atau Rp4,6 miliar dari target Rp5 miliar.
Selanjutnya pajak restoran 92,06 persen atau Rp188,7 miliar dari target Rp205 miliar.
Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra mengatakan total nilai pendapatan yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp1,088 triliun.
Presentasinya, 80,12 persen dari target Rp1,35 triliun.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar secara keseluruhan sebanyak Rp1,24 triliun.
Terdiri dari pajak daerah Rp1,088 triliun, retribusi Rp63 miliar.
Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp17 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp79 miliar.
Nilai PAD tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
“Di mana pada 2020 PAD Makassar senilai Rp1,065 triliun dan 2021 hanya Rp1,068 triliun,” kata Firman Pagarra belum lama ini.