Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Kini Jadi Tahanan KPK, Ternyata Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Uang Haram Rp5,3 M

KPK menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atas dugaan suap lelang jabatan dan fee proyek sebesar Rp5,3 M.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan Ketua KPK Firli Bahuri. R Abdul Latif Amin Imron  ditahan KPK kasus dugaan suap sebesar Rp5,3 M. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Total uang dugaan suap dikumpulkan R Abdul Latif Amin sebesar Rp5,3 M.

Uang Rp5,3 M yang dikumpulkan berasal dari suap lelang jabatan dan pengaturan proyek diseluruh dinas Pemkab Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, R Abdul Latif Amin, mulai melakukan suap setelah terpilih menjabat sebagai Bupati Bangkalan 2018-2023.

Lelang jabatan saat itu dimulai 2019-2022 untuk eselon 3 dan 4.

Karena punya kewenangan menentukan jabatan yang akan dipakai, maka R Abdul Latif Amin Imron kemudian meminta commitment fee kepada ASN yang lolos seleksi.

Sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang seperti Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Jumlah commitment fee yang diminta Latif kepada sejumlah ASN yang bersedia memberikan berbeda-beda.

Nilainya menyesuaikan dengan posisi JPT yang mereka inginkan mulai dari 50 juta sampai Rp150 juta.

Suap itu kemudian diserahkan para ASN melalui orang kepercayaan Latif.

"Selain dari lelang jabatan, Latif diduga meminta jatah dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Besaran uang yang diminta sebagai pungutan diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.

Firli mengatakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar.

Menurut Firli, Latif menggunakan uang suap itu buat keperluan pribadi yang salah satunya untuk survei elektabilitas.

Penyidik KPK sudah menahan Latif di rumah tahanan negara KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Sedangkan 5 anak buah Latif turut ditahan penyidik di lokasi berbeda.

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan dan Agus Eka Leandy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp 5,3 Miliar

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved