Pilpres 2024
Nasib Anies Baswedan Capres Nasdem Setelah Dilapor ke Bawaslu, Harus Bersaing dengan Dua Sosok Lain
Saat dugaan pelanggaran Anies dan Nasdem bergulir, peneliti Litbang Kompas merilis hasil survei terbarunya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Laporan dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden Anies Baswedan saat berada di Aceh ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ternyata bukan hanya Anies Baswedan, Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh juga ikut dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Saat dugaan pelanggaran Anies dan Nasdem bergulir, peneliti Litbang Kompas merilis hasil survei terbarunya.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut terkait kunjungan Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember 2022.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore.
"Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh,” kata Puadi, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Nasdem Turun Tangan Saat Anies Baswedan Dilapor di Aceh, Pelapor Ditantang: Coba Kau Sebutkan
Baca juga: Siapa yang Laporkan Anies Baswedan Saat Berada di Aceh? Bawaslu Ungkap Fakta Sebenarnya
Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan.
Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.
“Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.
Pelapor perkara ini adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember, lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
“Kami meminta kepada Bawaslu tegas memberikan tindakan kepada bakal calon presiden Anies Baswedan dan partai politik pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye.