Polisi Tembak Polisi
Keceplosan, Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir J Pakai Senjata HS
Pengakuan Ferdy Sambo berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti saat persidangan.
Hakim wahyu kembali bertanya apakah Sambo menembak.
Mantan Kadiv Propam itu tegas menjawab tidak menembak Yosua.
Hakim pun heran dan bertanya perihal tujuh luka tembakan pada jenazah Yosua.
Sambo mengaku tidak tahu hal itu.
Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk di tubuh, dan 6 luka tembak keluar. jika Sambo katakan Eliezer menembak 5, 2 tembakan dari siapa? tanya hakim.
Dengan tenang, Sambo jawab tidak tahu.
Hakim pun menutup jika nanti mejelis lah yang akan menyimpulkan.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Keceplosan Ikut Tembak Brigadir J: Ya Saya Tembak Yosua di Punggung Pakai Senjata HS