Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian

Akhir Pelarian Kawanan Spesialis Pencuri Kabel PLN di Luwu, Terancam 5 Tahun Penjara

{elaku merupakan spesialis pencurian kabel yang berpindah-pindah, yakni Luwu Utara, Luwu Timur, Pinrang, dan Palopo.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu Utara
Empat pemuda spesialis pencurian kabel PLN diciduk di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (7/12/2022). Mereka ditangkap setelah menggencarkan aksinya di Luwu Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Empat pemuda spesialis pencurian kabel PLN diciduk di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (7/12/2022).

Empat pemuda tersebut berinisial IS, AH, HR, dan R.

Keempatnya merupakan warga asli Makassar.

Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Balo-balo, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menerangkan pelaku merupakan spesialis pencurian kabel yang berpindah-pindah.

Terhitung, setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberapa kabupaten yakni Luwu Utara, Luwu Timur, Pinrang, dan Palopo.

"Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tidak terlalu lama," ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Saat ditangkap, pelaku telah mencuri salah satu kabel di beberapa titik di Luwu Utara.

"Hasil introgasi para pelaku mengakui mereka berempat yang telah mencuri Kabel yang sementara terpasang dan lampu dalam keadaan menyala di beberapa titik dalam wilayah Luwu Utara," tuturnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpindah-pindah. 

"Hasil introgasi para pelaku mengakui mereka berempat yang telah mencuri Kabel yang sementara terpasang dan lampu dalam keadaan menyala di beberapa titik dalam wilayah Luwu utara diantaranya Desa Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara serta Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, dan di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba," ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Polres Luwu Utara dan kini masih dalam pengembangan untuk barang bukti yang lain.

Barang bukti seperti kabel tembaga dan satu unit mobil jenis Toyota Ayla ikut diamankan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun penjara.

“Informasi terakhir yang kami dapat unit PLN yang melaporkan kecurian kabel ada di empat Kabupaten dan kota, selain Luwu Utara ada Pinrang, Luwu Timur dan Palopo,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved