Operasi Pekat
Video: Operasi Pekat 20 Hari, Polres Sidrap Sikat 45 Tersangka
Dari 26 kasus kriminal umum pada operasi pekat selama 20 hari, kasus yang menonjol adalah minuman keras 14 kasus.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP. COM, SIDRAP - Polres Sidrap mengamankan 45 tersangka dari 26 kasus kriminal umum pada operasi pekat selama 20 hari, 8-28 November 2022.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan tersangka kasus kriminal umum yang diamankan yakni kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, miras, senjata tajam, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Kasus yang menonjol adalah kasus minuman keras (miras) yakni 14 kasus.
Untuk kasus miras ini ada ribuan botol disita dan di musnahkan di halaman Polres Sidrap menggunakan alat berat.
Kemudian Laporan Polisi (LP) ada 2 kasus UU Darurat nomor 2 tahun 1951 ancaman 10 tahun.
Lalu kasus pencurian 4 LP dengan rincian curanmor 1 LP dan 3 LP penipuan biasa.
Disangkakan pasal 362, 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus penipuan gelap juga jadi atensi kami dan kasus prostitusi online 1 kasus.
Disangkakan pasal 296 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara penganiayaan ada 1 kasus LP dengan pasal 351 KHUP dan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, dan kasus penadahan 1 kasus dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Serta terakhir kasus perjudian atau 303 ada 2 LP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak videonya:
(*)