Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Irfan Widyanto? Berani Marah di Depan Hakim, Sebut Sambo Pembohong dan Tak Layak Jenderal

Irfan Widyanto marah dan kesal lantaran kariernya hancur gara-gara skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto tuding Ferdy Sambo adalah sosok pembohong. Tega hancurkan karier orang lain demi kepentingan pribadinya. 

"Pak FS nih selalu bilang: Selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetaplah senior."

Biasanya, Sambo memberi perintah dengan bahasa yang lebih halus kepada anak buah yang merupakan seniornya di Akpol.

"Kalau memerintahkan biasanya halus, 'Bang tolong bang, bantu'," cerita Susanto.

Namun saat itu dia justru memberi perintah dengan nada meninggi dan kalimat yang berlawanan dari prinsipnya.

Mendapati kenyataan seperti itu, Susanto pun kecewa terhadap juniornya di Akpol itu.

Busana Ferdy Sambo saat jalani sidang (Kompas TV)
"Dalam hati saya, 'Yah pak jenderal udah bisa ngegas'."

Meski demikian, dia tetap melaksanakan perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Akhirnya saya antar juga.

Saya serahkan kepada Agus Nur Patria, sementara kami mengantarkan jenazah ke kargo banten."

Sebagai informasi, kini Ferdy Sambo teah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini, dia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com dengan judul Dibohongi Skenario Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto: Jenderal Tega Menghancurkan Kami, Perlakuan Ferdy Sambo Diungkap Senior: Selama Matahari Tak Terbit dari Utara, Senior Tetaplah Senior.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Jenderal Kok Tega Hancurkan Kami' Pilu AKP Irfan Ditipu Ferdy Sambo: 3 Tahun Saya Mengabdi, Hancur!

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved