Pemkab Wajo dan DPRD Wajo Tandatangani Ranperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Danau Tempe
Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Wajo pada PDAM Tirta Danau Tempe berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemkab Wajo pada PDAM Tirta Danau Tempe berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (22/11/2022).
Hal ini menunjukkan bahwa selangkah lagi Kabupaten Wajo memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Danau Tempe.
Adapun penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud, dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini.
Melalui kesempatan itu, Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan bahwa secara konstitusional sebenarnya proses pembahasan telah selesai.
Kemudian selanjutnya akan dapat diajukan nomor register pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatanuntuk ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
"Saya atas nama seluruh jajaran Pemkab Wajo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat. Terkhusus kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus (panitia khusus) ranperda penyertaan modal ini," kata Amran Mahmud dalam sambutannya.(adv\reskyamaliah)