Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Sulsel Resmi Perpanjang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Sampai 30 Desember

Bapenda Sulsel perpanjang Pembebasan Pengenaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

DOK BAPENDA SULSEL
Bapenda Sulsel perpanjang Pembebasan Pengenaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua sampai 30 Desember 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) resmi memperpanjang mekanisme pemberlakuan pembebasan Pengenaan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember sampai dengan 30 Desember 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan S.K Gubernur Sulsel : 2456/XII/Tahun 2022.

Sebagai informasi, sebelumnya kebijakan ini telah berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022. Kemudian diperpanjang hingga 30 Desember 2022.

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat (wajib pajak) yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua (BBN 2) maupun yang terkena pajak progresif.

"Program ini kami buat agar mereka mau balik nama kendaraan mereka dengan alamat Sulsel. Ini akan berdampak baik karena akan meningkatkan PAD Sulsel khusunya pajak kendaraan bermotor." kata
Andi Satriady Sakka.

Bapenda Sulsel juga telah melalukan inovasi untuk meningkatkan PAD khususnya pada era digital seperti saat ini, antara lain dengan membuat Samsat Lorong yang melayani hingga ke lorong-lorong, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Kedai Samsat.

Adapun manfaat BBNKB II:
1. Adanya jaminan legalitas pemilik kendaraan bermotor
2. Memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor
3. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
4. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
5. Memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang
6. Terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas
7. Dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved