Kasus Rudapaksa
Video: Ayah di Enrekang Ketahuan Rudapaksa Anak Usai Sebar Foto Syur
Kasus rudapaksa terungkap saat pelaku mengunggah foto syur korban ke akun sosial media Facebook miliknya hingga sempat tersebar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Seorang ayah ditangkap Polres Enrekang lantaran merudapaksa anak kandungnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
Aksi bejat T (40) terhadap darah dagingnya rupanya sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SMP dan masih berumur 16 tahun.
Pelaku melancarkan aksi tak terpuji itu dirumahnya sendiri.
Hal itu benarkan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal saat ditemui di Mapolres Enrekang, Senin (5/12/2022).
Peristiwa ini terungkap saat pelaku mengunggah foto syur korban ke akun sosial media Facebook miliknya hingga tersebar.
Berangkat dari itu, korban baru mengaku setelah fotonya diketahui oleh pihak keluarga.
Rupanya korban acapkali diberi ancaman oleh sang ayah (T) sehingga sengaja menutupi kasus tersebut.
Simak videonya:
(*)