Hati-hati, Tawaran Hadiah dari Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ternyata Melanggar
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM mengingatkan kepada produsen obat tradisional dan suplemen kesehatan dan media
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM mengingatkan kepada produsen obat tradisional dan suplemen kesehatan dan media agar tak menyesatkan konsumen lewat iklan.
Saat ini ditemukan beberapa iklan melalui platform media cetak, media online, dan situs e-commerce yang dianggap melanggar ketentuan.
Niza Nemara dari Badan POM dalam acara Advokasi Peraturan Pengawasan Penandaan Iklan Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik yang digelar Balai Besar POM Makassar di Makassar, Sulsel ( Sulawesi Selatan ), Senin (5/12/2022), menyebut, ada 6 larangan dalam mengiklankan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Keenam larangan tersebut, yakni:
1. Memberikan informasi klaim berlebihan (over klaim) dan mendorong penggunaan terus-menerus;
2. Menggunakan kata "mengobati", "menyembuhkan", "aman", "bebas", "tidak berbahaya", "tidak ada efek samping";
3. Mencantumkan data riset dan statistik tanpa disertai data dukung;
4. Mencantumkan testimoni, khasiat, keamanan, dan mutu obat;
5. Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, aksi kekerasan, unsur diskriminasi; dan
6. Menawarkan hadiah terkait pembelian produk.
"Seperti menawarkan hadiah untuk jalan-jalan, itu tidak boleh," kata Niza Nemara.
Dia juga mencontohkan beberapa brand yang dianggap melanggar ketentuan ini.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita