Polisi Tembak Polisi
Akan Ada Terbongkar? Ferdy Sambo, Putri, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto 'Reunian'
Sebanyak 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dihadirkan dalam sidang
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dihadirkan dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) hari ini.
Lima di antaranya adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah:
1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria;
3. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto;
• Berambut Pendek dan Kulit Sawo Matang, Siapa Perempuan yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo?
4. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan
5. Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Dalam persidangan, hari ini, mereka juga akan dipertemukan dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
"Iya, informasinya itu," kata Arman Hanis, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (5/12/2022) malam.
• Sosok Jenderal Senior yang Bongkar Sosok Wanita Bergilir Diduga Simpanan Sambo? Lulusan Akpol 1994
Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan:
1. Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris,
2. Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik,
3. Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo,
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.
5. Driver atau sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita