Propam Dalami Surat Terbuka Purnawiran AKBP Berseteru dengan Anggota Polres Gowa
Surat terbuka itu ditujukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Lalu seperti apa surat terbuka itu?
Berikut isi surat terbuka AKBP Kamaludin yang beredar di media sosial:
"Kepada YTH.
Bapak.
1.Kepala Kepolisian
Republik indonesia
2.Kapolda Sul Sel
3.Kabid Propam polda Sul
Sel.
4.Bapak Ketua Kompolnas. 5.Kapolres Gowa Di
Sungguminasa.
6.Ketua PP Polri Gowa .
Perihal : Laporan/
Penyampaian Surat
Terbuka.
Dengan hormat ,
Saya AKBP (Purna ) Kamaluddin SH , Msi melaporkan, menyampaikan kepada bapak dengan Adanya beredar/viral di media Sosial dengang judul PESETURUAN POLISI AKTIF dan POLISI PENSIUN (PURNA( Tentang Ucapan dan perbuatan Oknum Angota Polres Gowa polda Sulawesi Selatan.Walaupun saya sudah purnawirawan namun tetap Cinta kepada Institusi Polri menjaga Citra dan kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri yang saat ini sedang mengalami kegungcangan kepercayaan di mata masyakat.
Dan untuk menghindari hal hal dan kemungkinan timbulnya prasangka terhadap diri saya sebagai penghianat terhadap Institusi polri sama sekali tidak ada di benak saya sedikitpun, akan tetapi saya berkehendak untuk meluruskan dan mengingatkan dalam kontes hukum apabila terdapat oknum anggota polri yang melakukan suatu tindakan pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai aturan hukum yang di amanatkan kepadanya(Oknum Anggota Polri Nakal ).
Apapun Upaya para petinggi polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Institusi polri sebagaimana Perintah bapak Presiden RI tidak akan mungkin dapat terwujud apabila tidak di dukung oleh seluruh Anggota polri hususnya yg masih aktif dan berkelaborasi dengan antar fungsi, lembaga sosial, media,Isntansi tekait dan masyarakat pada umumnya.
Adapun kejadian atau peristiwa perseturuan polisi aktif dan saya sebagai purnawirawan polri ( Polisi pensiun) yang saya alami dan kronologisnya sebagai berikut:
Pada Sabtu tgl 12 Nop 2022 sekira pukul 17.30 wita datang 2 ( dua ) Orang masyarakat perempuan dan Laki laki di rumah saya minta tolong untuk dibantu karena anaknya bernama Bobi Satria umur 16 tahun ditangkap Polisi Polres Gowa pada hari jumat tanggl 4 Nopember 2022 bersama 1 ( Satu Orang ) temannya yang sedang berboncengan sepeda motor dan katanya di dapati dibawah sadel motornya ada busur , dan semenjak anaknya di tangkap sudah 10 hari lamanya belum pernah di pertemukan karena dilarang oleh polisi masuk di kantor Polres dan merasa hawatir keadaan anaknya dan tidak masuk Sekolah lagi ,lalu saya katakan Cocok itu di tangkap dan diamankan sama pak Polisi karena kedapatan bawah busur, makanya di jaga dan awasi anaknya karena masalah busur sudah sangat meresahkan , nanti saya cari Nomor Tlp teman di polres Gowa supaya ibu bisa ketemu Anaknya.
Keesokan hari pada hari Sabtu ibu itu datang lagi menemui saya , lalu saya menelpon kepada Ipda Ariyanto salah satu kanit di polres Gowa untuk minta tolong akan tetapi Ipda Ariyanto menjawab bukan Unitnya yang tangani namun bersedia mencari tahu unit apa yang menanganinya , sekitar pukul 18, 30 wita Ipda Ariyanto menghubungi saya melalui Whatsapp nya bahwa yang tangani 2 (dua) orang anak tersebut adalah Tipiter nama Kanitnya Ipda IRHAM dan Pemeriksanya bernama RISKI lengkap Nomor Hpnya.
Kemudian sekira pukul 19.35 wita , saya hubungi pak Riski melalui Hp dan saya minta tolong agar anak tersebut mohon di pertemukan Orang tuanya . Pak Riski jawab siap disuruh saja datang besok pagi karena Anak tersebut tidak di tahan melainkan di titip saja untuk dibina dan ibunya sudah tanda tangan surat penitipan, saya jawah oh begitu atur saja dengan baik kalau memang bisa tapi kalau tidak bisa proses lanjut saja ! .
Pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekira jam 07.00 wita masuk whatsapp pak Riski bahwa telah di pertemukan ibu dengan anaknya, saya katakan oke terima kasih banyak bantuannya dek , karena ibu Bobi satria menelpon ke saya lagi minta untuk anaknya di keluarkan supaya bisa katanya masuk Sekolah , saya sampaikan mohon maaf saya tidak bisa mengeluarkan Anak ibu karena bukan kewenangan saya , kenapa tidak langsung saja minta tolong sama pak polisi yang menangani , setelah saya sampai di tempat Warkop saya Tlp pak Riski dan saya mengucapkan terimakasih banyak batuannya dek karena sudah di pertemukan Orang tuanya , di jawab Siap , saya bertanya lagi dek ? mohon petunjuk lanjut.
Pak Riski jawab sudah mau di buatkan Surat perintah penahanannya . Oh begitu Apa tidak keliru dek kalau baru mau di buatkan Spri han ? karena sudah lebih 10( sepuluh) hari kita amankan , kalau memang mau di tahan dek kenapa bukan dari awal dimana penahanan untuk anak di bawah umur sangat singkat , kalau penahanan untuk Anak berapa lamakah ? Jawab Pak Riski 18 hari , mungkin salah itu dek , seingat saya hanya 15 (lima belas) hari 8(delapan )hari di tambah 7 ( tujuh) hari perpanjangan , jadi dek baca dulu baik baik Undang undang KUHAP dan Peradilan Anak .Lalu pak Riski bilang bicara saja sama pak Kanitku melui Hp Pak Riski.
Pak Kanit mengatakan Siapa kamu lewat telpon , saya tetap ucapkan salam , saya Pak Kamaluddin Pak Purnawirawan / pensiunan polisi pak , tapi masih ada hawa Polisi sedikit sehingga kalau ada hal hal yang sifatnya cerita miring terkait polisi saya berupaya meluruskan dan konfirmasi Pak Kanit , dia jawab iya tapi "JANGAN DIAJARI ANGGOTAKU KUHAP atau aturan,bapak kan sudah pensiun" , kamu sudah pensiunan , Oh kalau sudah pensiunan apakah tidak bisa bicara aturan? Bagaimana jadinya kalau masyarakat biasa sontak juga orang orang yg mendengarnya mengatakan jadi bagaima kalau masyarakat kecil kasihan ? pensiunan saja di begitukan.