UMK Parepare
Apindo Minta Kenaikan UMK Parepare 2023 Tak Lewati Rp 100 Ribu, SPSI Usul Naik 8,5 Persen
UMK Parepare 2023 hingga saat ini belum ditetapkan oleh dewan pengupahan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Upah Minimum Kota (UMK) Parepare 2023 belum ditetapkan oleh dewan pengupahan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Parepare berharap kenaikan UMK 2023 tidak melewati Rp 100 ribu.
"Mengikuti UUD Kemenaker no 18 tahun 2022. UMK tahun ini harus dinaikkan. Hanya saja naiknya jangan sampai melewati Rp 100 ribu," kata Ketua Apindo Parepare Saharuddin kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (3/12/2022).
"Intruksi dari Apindo pusat diarahkan untuk mengikuti UUD 36 PP tahun 2021," lanjutnya.
Pemkot Parepare masih melakukan kajian terkait angka UMK yang akan ditetapkan.
"Masih sementara pengkajian untuk kondisi di Kota Parepare," singkatnya.
Dewan pengupahan Parepare sudah melakukan pertemuan pada Jumat (2/12/2022).
Sekretaris Apindo Parepare yang juga anggota dewan pengupahan Asri Mursid menuturkan pertemuan kemarin hanya sebatas konsolidasi.
"Karena saya cuma wakili Apindo soal penetapan UMK 2023 baru rapat penetapan. Kemarin cuma konsolidasi saja," singkatnya.
Sementara Perwakilan SPSI Parepare Zulkifli mengusulkan UMK harus naik melebihi provinsi.
Kalau UMP naik 6,9 persen, Zulkifli menyarankan UMK Kota Parepare naik di angka 8,5 persen.
"Saya bilang kalau UMP sudah ada di angka 6.9 persen jadi kalau kami dari serikat pekerja mengusulkan di angka 8,5 persen," imbuhnya.
"Karena nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP apalagi data ekonomi daerah secara inflasi naik untuk Kota Parepare," tambahnya.
Data dalam proses perampungan untuk menetapkan UMK.
"Soal UMK masih mau dirampungkan dulu datanya dan belum ada kesepakatan tentang persentase UMK antara kami dari unsur serikat dan unsur Apindo juga dari unsur pengusaha," jelasnya.