Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian

Uang Rp41,5 Juta Warga Cempa Pinrang Dicuri Saat Hajatan, Ternyata Pelakunya Menantu dan Pembuat Kue

Mereka adalah S dan N. S merupakan menantu korban Hj Mukmina (60). Sementara N merupakan pembuat kue beralamat di Jalan Ambo Dondi.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
Tribun Pinrang/Nining Anggraeni
Polisi menggelar olah TKP di rumah korban pencurian, Cempa ll, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (30/11/2022). 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Jajaran Polsek Cempa Polres Pinrang berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian di acara hajatan yang terjadi di Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Dua terduga pelaku tersebut ternyata bukan orang lain.

Mereka adalah S dan N. S merupakan menantu korban Hj Mukmina (60). Sementara N merupakan pembuat kue beralamat di Jalan Ambo Dondi.

Sebelumnya, korban memakai jasa N untuk membuat kue di acara hajatannya.

Mereka diamankan pada Jumat (2/12/2022) sore. 

Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya rekaman video pelaku S dan pelaku N melancarkan aksinya mengambil uang milik korban sebesar Rp41,5 juta yang tersimpan di dalam lemari.

Saat diinterogasi, S sempat membantah. Namun, saat diperlihatkan rekaman video tersebut, akhirnya S mengaku kalau ia dan N bersekongkol mengambil uang tersebut.

"Saat S dan N berada di dapur, S memberitahu N kalau ada uang korban di lemari. Mereka kemudian bersekongkol untuk mengambil uang tersebut. Kemudian N yang bertugas mengambil uang dan S berjaga-jaga," tuturnya.

Saat berhasil mengambil uang tersebut, lanjut Yudi, terduga pelaku N langsung meninggalkan lokasi hajatan dan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh suaminya.

"Awalnya kami memang curiga dengan terduga ND. Apalagi menurut saksi Bidin, ND terlihat tergesa-gesa saat sempat berpapasan di tangga dengan saksi. Tidak biasanya juga pembuat kue pulang lebih awal, biasanya mereka pulang setelah hajatan selesai," jelasnya.

Yudi menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cempa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Alhamdulillah, kurang dari 2X24 jam, kasus ini berhasil kita ungkap," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencurian saat menggelar pesta hajatan, Rabu (30/11/2022) pukul 11.00 Wita.

Korbannya bernama Hj Mukmina (60) warga Cempa ll, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa.

Hal itu dikatakan Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono saat dikonfirmasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved