Respon Danpaspampres Soal Anggotanya Rudapaksa Prajurit Kostrad: Hukum yang Putuskan
Anggota Paspamres Mayor Inf BF itu kini sedang menantikan proses hukum atas dugaan rudapaksa kepada seorang wanita AD Divisi Infanteri 3/Kostrad
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ia pun menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan anggotanya itu.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF, dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
(Sumber: Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan