Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prajurit TNI Jadi Korban Rudapaksa Paspampres Ternyata Tugas di Gowa, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Korban Letda GER ini bertugas Divisi Infanteri 3 Kostrad yang bermarkas di Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Oknum Paspamres Mayor Inf BF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan rudapaksa terhadap prajurit wanita Letnan Dua GER. 

Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.

Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved