Nasib Paspampres Setelah Rudapaksa Anggota Kowad Divif 3 Kostrad, Jenderal Andika Tak Beri Ampun
Informasi rudakpaksa tentara wanita tersebut beredar ramai di grup WhatsApp hingga membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar seorang anggota Paspampres rudapaksa tentara wanita di Makassar trending.
Informasi rudakpaksa tentara wanita tersebut beredar ramai di grup WhatsApp hingga membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka.
Terduga pelaku adalah Paspamres Mayor Inf BF dan korbannya, Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad
Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.
Jenderal Andika memastikan tak akan mengampuni pelaku.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF, dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
Sudah tersangka
Saat ini, pelaku pemerkosaan kata Jenderal Andika Perkasa sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut diambil alih Mabes TNI.
Awalnya, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun, karena pelakunya anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," ujarnya.
"Akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya .
Informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup WhatsApp.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.
Tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Tak Ada Kompromi