UMP
Maros Segera Sosialisasikan Kenaikan UMP ke Perusahaan
Dia mengatakan jika mengikuti standarisasi Pemerintah Provinsi, besaran UMP nya sekitar Rp3.385.145.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Maros akan mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Andi Rosman saat dikonfirmasi Selasa, (29/11/2022).
Rosman mengaku baru akan menjadwalkan sosialisasi dengan pihak perusahaan.
"Kita baru akan jadwalkan untuk sosialisasi dengan pihak perusahaan di Maros," katanya
Dia mengatakan jika mengikuti standarisasi Pemerintah Provinsi, besaran UMP nya sekitar Rp3.385.145.
"Kemarin kan kita sudah ikuti pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan ditetapkan UMP tahun 2023 itu Rp3,3 juta. Pada dasarnya kami sepakat karena memang selama ini sellau menggunakan standarisasi pemprov," jelasnya
Seperti tahun 2022 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar Rp3,1 juta sesuai yang ditetapkan.
Meski demikian pihaknya juga akan menyesuaikan dan ngan kemampuan perusahaan.
"Jadi memang ini diperuntukkan kalangan menengah ke atas. Tapi yang pasti Maros pasti akan menyesuaikan,"ungkapnya
Saat ini kata dia jumlah perusahaan di Maros mencapai sekitar 300an.
"Untuk kegiatan sosialisasi kita harapkan bisa segera dilaksanakan. Agar perusahaan bisa tahu mengenai kenaikan UMP ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (28/11/2022) kemarin.
UMP Sulsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145.
Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.