Kasus Narkoba
Simpan Sabu 2 Bal, Dua Pria di Sidrap Diciduk Polda Sulsel saat Bersantai di Teras Rumah
Andi Sofyan mengatakan dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap dua terduga pengedar narkoba di Kabupaten Sidrap.
Dua pria tersebut, yakni AD (31) beralamat di Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Sidrap dan L (45) beralamat di Jl Angkatan 66, Kabupaten Sidrap.
Keduanya diciduk personel Timsus Unit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel yang dipimpingi langsung Kanit Timsus Subdit 1 Kompol Andi Sofyan, didampingi Panit 1 Timsus Ipda Muh Yusuf beserta sejumlah anggota Timsus lainnya.
AD dan L ditangkap saat tengah bersantai di Kompleks BTN Puri Indah, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sabtu (26/11/2022) malam.
Andi Sofyan mengatakan dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang didapat dari penggerebekan tersebut yakni dua saset sabu ukuran sedang dengan berat bruto 95,01gram," katanya dalam keterangan resminya, Senin (28/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua handphone.
Sofyan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat.
Kalau di Kompleks BTN Puri Indah Baranti, para terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personel masuk menggeledah dan mendapati kedua pelaku AD dan L sedang berada di teras rumahnya duduk santai," tuturnya.
Polisi mendapati dua saset sabu yang disimpan pelaku di dekat pagar rumah yang tidak jauh dari tempat duduk pelaku.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang tersebut merupakan milik rekannya.
"Untuk sementara masih kami kembangkan kasus ini karena terduga pelaku mengaku barang itu milik rekannya. Untuk sementara, identitas terduga pelaku X ini sudah kami kantongi dan sementara pengejaran anggota," ucapnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani