Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Gazalba Saleh Hakim Agung Ditangkap KPK Gegara Suap, Pernah Pangkas Hukuman Edhy Prabowo

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah  memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Gazalba Saleh Hakim Agung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Gazalba Saleh Hakim Agung yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah  memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Selain Gazalba, KPK turut menjerat Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung Gazalba sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

KPK langsung menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.

Prasetio ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara Redhy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sedangkan bagi hakim agung Gazalba belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," tandas Karyoto.

Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

 Antara lain, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian, Nurmanto Akmal, PNS MA; Albasri, PNS MA; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh

Karyoto menjelaskan, bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan
perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep dan Eko ditunjuk oleh Heryanto sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Baca juga: KPK Buka Peluang Lihat Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Suap Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP
Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

"Langkah hukum selanjutnya yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI," kata Karyoto.

Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.

Karena Yosep dan Eko telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy sebagai salah
satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekira 202.000 dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy selaku staf Gazalba dan Prasetio selaku asisten Gazalba sekaligus sebagai orang kepercayaan dari Gazalba yang adalah salah satu hakim agung di MA.

"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS," ujar Karyoto.

Keinginan Heryanto, Yosep, dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan
diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Karyoto menyebut, dalam pengondisian putusan kasasi itu sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio, dan Gazalba.

Sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengondisian putusan di MA
berasal dari Heryanto.

Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui Desy.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio), dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, dan Eko sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Gazalba bersama-sama Prasetio, Redhy, Nurmanto, dan Desy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Profil hakim agung Gazalba

Saleh Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

Pada sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, dia menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan.

"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, Jumat (4/8/2017).

Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang.

Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. 

Pernah sunat hukuman Edhy Prabowo

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah disorot karena memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Diberitakan Kompas.com (9/3/2022), Edhy yang dalam tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, dipotong menjadi 5 tahun penjara pada putusan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi amar putusan MA.

Tiga hakim kasasi termasuk Gazalba Saleh menilai, pemangkasan vonis lantaran Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," tutur juru bicara MA Andi Samsan.

Harta kekayaan Gazalba Saleh Sebagai seorang pejabat negara, Gazalba Saleh rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (11/11/2022), Heru melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 7.882.108.961 pada 21 Januari 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Bekasi, Surabaya, dan Bandung menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 5,2 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 2.301.508.961 dan harta bergerak lain sebesar Rp 260.600.000.

Sementara untuk alat transportasi, Gazalba Saleh hanya melaporkan satu jenis kendaraan berupa mobil Toyota Avanza Minibus 2015 dengan nilai Rp 120 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved