Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon PPK

Pelamar Calon PPK di Makassar Capai 1.311 Orang, yang Akan Diterima Hanya 75 Orang

Pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar jelang hari terakhir pendaftaran membeludak

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Endang Sari. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar jelang hari terakhir pendaftaran membeludak.

Total pelamar hingga Senin (28/11/2022) pukul 15.00 WITA mencapai 1.311 orang.

Rinciannya, Kecamatan Mariso 53 orang, Mamajang, 45 orang, Makassar 97 orang.

Ujung Pandang 24 orang, Wajo 27 orang, Bontoala 56 orang, Tallo 104 orang, Ujung Tanah 38 orang.

Panakkukang 116 orang, Tamalate 158 orang, Biringkanaya 152 orang, Manggala 139 orang, Rappocini 198 orang.

Tamalanrea 92 orang, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang 12 orang.

"Dari 15 kecamatan itu total ada 1.311 pelamar hingga hari ini," ucap Komisioner KPU Makassar Endang Sari lewat pesan WhatsApp, Senin (28/11/2022).

Lanjut Endang, dari 14 kecamatan tersebut, 1 di antaranya belum memenuhi kuota pelamar.

Ialah kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Dimana jumlah pelamar seharusnya dua kali lipat dari kuota atau kebutuhan.

Perekrutan PPK Kecamatan Sangkarrang berpotensi diperpanjang jika belum memenuhi kuota hingga batas akhir pendaftaran.

"Bila besok belum memenuhi kita lakukan perpanjangan khusus di kecamatan tersebut," ujarnya.

Perpanjangan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari.

Endang belum bisa menyampaikan hasil atau kelengkapan dokumen dari pelamar.

Saat ini, KPU Makassar masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan penerimaan pendaftaran.

Adapun jumlah PPK yang dicari sebanyak 75 orang.

Masing-masing 5 orang untuk tiap kecamatan.

Nantinya mereka akan mengikuti seleksi tertulis pada 5-7 Desember.

Kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis disampaikan 8-10 Desember.

"Selanjutnya, masyarakat diberi ruang untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggora PPK, jadwalnya 2-10 Desember," jelasnya.

Lalu proses wawancara akan berlangsung pada 11-13 Desember dan diumumkan hasilnya 14-16 Desember.

Setelah itu, KPU akan menetapkan anggota PPK dan melantik mereka pada 4 Januari 2023 mendatang.

Adapun masa tugas dari anggota PPK selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan.

Untuk honor PPK bervariasi, ketua PPK senilai Rp 2,5 juta, anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta.

Selanjutnya Sekretaris PPK sebesar Rp 1,85 juta, anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1,3 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved