Pemilu 2024
KPU Pinrang Usul 3 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024
KPU Pinrang mengumumkan rancangan penataan dan alokasi kursi DPRD Pinrang dalam Pemilu 2024.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengumumkan rancangan penataan dan alokasi kursi DPRD Pinrang dalam Pemilu 2024.
Hal itu diumumkan melalui berita acara nomor 113/PL.01.3-BA/7315/2022 tertanggal 23 November 2022.
Ketua KPU Pinrang, Alamsyah mengatakan ada tiga rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditetapkan.
"Rancangan pertama terdiri dari 6 Dapil," katanya kepada Tribun Timur, Sabtu (26/11/2022).
Dikatakan, Pinrang 1 terdiri dari Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah penduduk 58.203 dan Kecamatan Tiroang 23.933 penduduk.
"Alokasi kursi DPRD yakni 10 kursi," ucapnya.
Pinrang 2 terdiri Kecamatan Suppa 34.682 penduduk dan Kecamatan Mattiro Bulu 31.479 penduduk.
"Pinrang 2 alokasi kursi DPRD-nya 6 kursi," sebutnya.
Pinrang 3 terdiri dari Kecamatan Mattiro Sompe 30.930 penduduk dan Kecamatan Lanrisang 20.032 penduduk. Dengan alokasi kursi DPRD 5 kursi.
"Pinrang 4 terdiri dari Kecamatan Duampanua 50.122 penduduk dan Kecamatan Cempa 19.665 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 7 kursi," sebutnya.
Pinrang 5 terdiri dari Kecamatan Lembang 47.819 penduduk dan Kecamatan Batu Lappa 11.361 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 6 kursi.
"Pinrang 6 terdiri dari Kecamatan Patampanua 38.152 penduduk dan Kecamatan Paleteang 42.678 penduduk dengan alokasi kursi DPRD-nya 8 kursi," sebutnya.
Kemudian rancangan kedua, lanjut Alamsyah, ada 4 dapil.
Pinrang 1 Kecamatan Watang Sawitto 58.203 penduduk, Kecamatan Tiroang 23.933 penduduk dan Kecamatan Paleteang 42.678 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 12.