Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Rindingallo Toraja Utara Buka Layanan Aduan Lewat Whatsapp dan Facebook

Layanan aduan online ini untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan pelanggaran hukum.

Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RICDWAN ABBAS
Jajaran Polres Toraja Utara, personel Polsek Rindingallo, sosialisi akun Whatsapp, Facebook, dan Instagram tempat layanan aduan warga. 

TRIBUNTORAJA.COM, RINDINGALLO- Polsek Rindingallo mengadakan layanan pengaduan Via WhatsApp, Media Sosial Facebook dan Instagram.

Layanan aduan online ini untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan pelanggaran hukum.

Bhabinkamtibmas Polsek Rindingallo mendatangi langsung rumah warga (door to door) sosialisasikan program tersebut.

"Program aduan melalui WhatsApp ini karena Polsek Rindingallo mengikuti perkembangan jaman," kata IPTU Kusuma kepada Tribuntoraja.com, Jumat (26/11/2022) pagi.

"Kita ikut melakukan inovasi unt,xuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan pengaduan via WhatsApp dan Media Sosial," lanjutnya.

Masyarakat dapat memberikan informasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821 9563 9110, SPKT Polres Toraja Utara dan 0821 9380 7394, Polsek Rindingallo.

Informasi juga dapat melalui media sosial Instagram akun @polres_toraja_utara dan @Polsek_rindingallo serta akun Facebook @Polres Toraja Utara dan @Polsek Rindingallo.

Kapolsek mengatakan, layanan pengaduan berbasis jaringan ini terbuka 24 jam.

"Silahkan berikan informasi melalui nomor whatsapp dan akun media sosial tersebut. Apapun informasi terkait masalah kamtibmas akan kami tindak lanjut secara cepat dan tepat," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved