Narkoba
Simpan Sabu di Bra, Perempuan 28 Tahun Diciduk Polres Palopo
Personel Polres Palopo meringkus dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
WARA, TRIBUN-TIMUR.COM - Personel Polres Palopo meringkus dua terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia adalah perempuan inisial D (28) dan lelaki H (38).
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdianto, mengatakan, penangkapan terhadap D dilakukan di Jl Cakalang, Kelurahan Surutanga, Wara Timur, Palopo.
Abdianto menjelaskan, penangkapan D bermula atas informasi salah satu masyarakat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Narkoba Polres Palopo.
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Hasil penyelidikan kita menemukan D di Jl Cakalang," kata Abdianto, Jumat (25/11/2022).
Pada saat dihampiri polisi, D panik dan langsung mengeluarkan satu paket sabu dari dalam bra.
"Barang bukti yang disimpan D dikeluarkan sendiri dari dalam bra, kemudian diserahkan ke anggota," katanya.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap D.
D membeberkan apabila sabu diperolehnya dari H.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan penangkapan kepada H di rumahnya, juga di Jl Cakalang," ujarnya.
Selain paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lainnya.
"Dari penggeledahan terhadap H kita menemukan sejumlah barang bukti alat untuk memakai sabu, termasuk uang tunai hasil penjualan sabu Rp 200 ribu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Palopo.
Mereka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.(*)