KPK Dalami Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun
Adapun Bambang sebelumnya diduga menerima uang miliaran rupiah dalam pemalsuan surat pada perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mabes Polri yang menjerat perwira polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Adapun Bambang sebelumnya diduga menerima uang miliaran rupiah dalam pemalsuan surat pada perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami kepada seorang wiraswasta dari CV Sofi Tani Mandiri, Farhan dan pihak swasta bernama Boy Prayana.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) petang.
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Barat kemarin, Kamis (24/11/2022).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Aria Citra Mulia merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran dan berbasis di Jakarta.
Kegiatan utama perusahaan tersebut antara lain, kepemilikan, pengelolaan, dan pengoperasian kapal.
PT Aria Citra Mulia beroperasi di perairan Asia Pasifik.
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan segala hal yang berdasar pada proses itu tidak berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.