Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Maros

KPU Maros Umumkan 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif 2024

Umar Apati mengatakan dalam penyusunan tersebut, KPU secara resmi mengumumkan dua rancangan. Rancangan pertama terdiri dari 5 dapil.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
Tribun Maros/Nurul Hidayah
Kantor KPU Maros, di Jalan Azoka, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Kabupaten menyusun rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg 2024

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Umar Apati mengatakan dalam penyusunan tersebut, KPU secara resmi mengumumkan dua rancangan. Rancangan pertama terdiri dari 5 dapil.

Maros 1 terdiri dari Kecamatan Maros Baru dan Turikale dengan jumlah penduduk 76.847, alokasi 7 kursi.

Maros 2 terdiri dari kecamatan Bontoa dan Lau, dengan jumlah penduduk 58.915 dengan alokasi 5 kursi.

"Maros 3 terdiri dari kecamatan Camba, Bantimurung, Mallawa, Simbang dan Cenrana, jumlah penduduk 99.784 orqng dengan alokasi 9 kursi," tambahnya, Kamis (24/11/2022).

Maros 4 terdiri dari Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe dengan jumlah penduduk 69.609, alokasi 6 kursi.

"Maros 5 terdiri dari Kecamatan Mandai dan Marusu, jumlah penduduk 84.425 dengan alokasi 8 kursi," sebutnya.

Sementara untuk rancangan kedua, terdiri dari 6 dapil.

Maros 1 terdiri dari Kecamatan Maros Baru dan Turikale dengan jumlah penduduk 76.847, alokasi 7 kursi.

Maros 2 terdiri dari kecamatan Bontoa dan Lau, dengan jumlah penduduk 58.915 dengan alokasi 5 kursi.

"Maros 3 terdiri dari kecamatan Bantimurung dan Simbang dengan jumlah penduduk 58.528, alokasi 5 kursi," ucapnya.

Maros 4 terdiri dari kecamatan Camba, Mallawa dan Cenrana, jumlah penduduk 50.609, alokasi 4 kursi.

Maros 5 terdiri dari Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe dengan jumlah penduduk 69.609, alokasi 6 kursi.

"Maros 6 terdiri dari Kecamatan Mandai dan Marusu, jumlah penduduk 84.425 dengan alokasi 8 kursi," sebutnya.

Umar menambahkan kedua rancangan tersebut telah diumumkan di website resmi dan sosial media KPU Maros, agar masyarakat umum bisa memberikan tanggapan ggapan.

Selanjutnya akan dilakukan uji publik yang hasilnya akan diserahkan kepada KPU RI.

"Masukan atau tanggapan dari masyarakat 23 November hingga 6 Desember 2022, dan tahapan uji publik pada 7-16 Desember 2022," katanya, Kamis (24/11/2022).

Jumlah kursi legislatif Maros pada Pemilu 2024 mendatang, belum mengalami perubahan, masih sama Pemilu 2019 yakni 35 kursi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved