Bawaslu Parepare
Bawaslu Parepare Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pemilu dan Netralitas PNS
Pembahasan dilakukan di di Hotel Satria Wisata, Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (24/11/2022).
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Bawaslu Kota Parepare rapat kordinasi (Rakor) bahas penanganan pelanggaran pidana pada pemilu.
Pembahasan dilakukan di di Hotel Satria Wisata, Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (24/11/2022).
Hadir, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Dr. Azry Yusuf dan dua Dosen Hukum dari STIH Lamadukelleng Kabupaten Wajo, Dr. Andi Bau Mallarangeng.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr. Azry Yusuf mengatakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi.
Termasuk pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
"Tentunya proses seluruh penanganan pelanggaran pemilu itu berhulu proses dan penanganannya di Bawaslu," katanya.
Kehadiran Gakkumdu kemudian untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam menangani kendala yang ada
"Dengan adanya sentra gakkumdu ini diharapkan adanya persamaan persepsi antara bawaslu kepolisian dan kejaksaan," singkatnya.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun mengatakan kegiatan untuk memanaskan mesin dalam menghadapi kendala di Pemilu 2024.
Dalam pembahasan, terbuka gambaran-gambaran terkait pelanggaran pemilu.
"Jadi di dalam kegiatan ini sekiranya, kita akan mengetahui stakeholder mana yang bisa memberikan masukan dan gambaran dugaan tindak penanganan pelanggaran pemilu," katanya.
Jika langkah-langkah berjalan dengan baik, maka pelanggaran pemilu dapat diminimalisir.
"Kami dari Bawaslu melakukan langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kalau ini terkendali maka pelanggaran akan semakin ringan," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu harus siap dalam penangani masalah dalam pemilu.
Pasalnya, pelanggaran pemilu merupakan wewenang Bawaslu.