Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Kesehatan Sulselbar Segera Temui Pansus DPR RI

Pernyataan sikap penolakan terhadap RUU itu telah disampaikan kepada media di Kantor Graha IDI Makassar, Jl Topaz Makassar

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Ketua IDI Wilayah Sulselbar Siswanto Wahab (tengah) bersama ketua organisasi profesi lainnya beserta anggota saat menyatakan sikap menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Kantor Graha IDI, Jl Topaz Makassar, Rabu (23/11/2022).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima organisasi profesi medis di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyatakan sikap menyatakan sikap menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulselbar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sulselbar, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulsel, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulsel.

Pernyataan sikap penolakan terhadap RUU itu telah disampaikan kepada media di Kantor Graha IDI Makassar, Jl Topaz Makassar, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya, kelima organisasi medis itu akan memberikan dokumen resmi pernyataan sikapnya kepada pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan yakni DPRD Provinsi dan gubernur.

"Insya Allah minggu depan kita sudah mulai jalan," kata Ketua IDI Wilayah Sulselbar Siswanto Wahab.

Setelah memberikan dokumen resmi itu kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Sulsel, mereka akan berangkat ke Jakarta.

Pernyataan sikap penolakan yang ditandatangani hari ini, juga akan diberikan kepada Panitia Khusus Badan Legislasi (Pansus Baleg) DPR RI.

"Kita akan berikan wakil kami pak Supriansa dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas," katanya.

Ia berharap kesepakatan organisasi medis yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan itu diterima dan dikabulkan pemangku kebijakan.

Sebab permintaan itu, kata Siswanto Wahab semata-mata dilakukan untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya organisasi medis dan masyarakat selama ini menganggap aturan yang ada sudah berjalan dengan baik.

Selain itu, juga tidak memiliki urgensi untuk dilakukan perubahan apalagi penghapusan aturan yang penting.

"Semoga hasil kesepakatan kita semua ini bisa mendapat persetujuan dari DPR RI," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved