Di Hadapan Pejabat Pemprov Sulsel, Taufan Pawe Tegaskan Penataan Tata Ruang Parepare Ibarat GPS
Kegiatan dilakukan di Hotel Kenari, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Kegiatan dilakukan di Hotel Kenari, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kabid Tata Ruang PUTR Sulsel, Andi Yurnita mengatakan Sulsel rawan bencana.
Perda ini kemudian untuk membatasi pembangunan yang beresiko bencana sekaligus mitigasi pembangunan.
"Di Sulsel walaupun tidak berada di ring of fire tetapi ternyata mempunyai patahan di Luwu," katanya, Rabu (23/11/2022) siang.
"Nah RTRW ini kita membatasi pembangunan di wilayah rawan bencana, rawan longsor, rawan gerakan tanah, dan rawan banjir," jelasnya.
Menurutnya, Perda ini untuk mempersiapkan kabupaten kota untuk tidak membangun di wilayah rawan bencana.
"Perda ini kemudian sebagai salah satu cara mitigasi dan intervensi pembangunan di daerah rawan bencana," ujarnya.
Selain itu, Perda akan menjadi acuan bagi daerah-daerah dalam pembangunan.
Keselarasan dengan stakeholder agar pembangunan berjalan sesuai arah dan tujuannya.
"Perda ini menjadi acuan seluruh kabupaten kota untuk menyusun tata ruangnya sendiri dan stakeholder yang melakukan pembangunan," imbuh Andi Yurnita.
Kebijakan bertujuan untuk mensinergikan pembangunan antara daerah.
"Masing-masing daerah mensinergikan pembangunan dari pusat, provinsi, dan daerah sehingga tercipta suatu ekosistem yang baik," pungkasnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan Perda RTRW ini ibarat GPS (Sistem Pemosisi Global) dalam pembangunan suatu daerah.
Setiap pembangunan harus berpedoman kepada Perda RTRW baik provinsi maupun daerah