RAPBD Barru
Bupati Barru Serahkan Ranperda RAPBD 2023 Kepada Ketua DPRD Untuk Dibahas Menjadi Perda
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs H Kamil Ruddin, Wakil Ketua II AFK Majid.
Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham
BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Barru, H Suardi Saleh serahkan Ramperda RAPBD 2023 kepada Ketua DPRD Barru, Lukman T.
Ramperda RAPBD 2023 tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD di ruang sidang DPRD Barru, Selasa (22/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs H Kamil Ruddin, Wakil Ketua II AFK Majid.
Terakit hal ini, Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan penyusunan RKPD 2023 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat.
"Berkaitan hal tersebut maka kebijakan Rencana Pendapatan Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur, rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya," terang Suardi Saleh.
Bupati Barru menjelaskan Pendapatan Daerah terdiri dari dua kelompok, diantaranya yaitu Pendapatan Asli Daerah, dan Pendapatan Transfer.
Anggaran pendapatan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 mengalami penyesuaian terhadap Alokasi Transfer ke daerah berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-173/PK/2022 Tanggal 29 September 2022.
"Hal itu mengalami penurunan dibandingkan Tahun Anggaran 2022," tambahnya.
Rencana Belanja Daerah dalam RAPBD TA 2023, lanjutnya, digunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer yang ada di dalam program/kegiatan yang dijabarkan dalam urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di masing-masing SKPD berdasarkan prioritas pembangunan.
Belanja daerah yang berasal dari transfer keuangan daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
"Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah," paparnya.
"Sementara Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tandasnya.
"Penganggaran Sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (Silpa) harus di dasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang direncanakan," kata Suardi Saleh.
Dirinya mengaku bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barru dengan DPRD Kabupaten Barru, tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023,
"Menjadi harapan bagi pemerintah kabupaten beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barru, agar Rancangan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," harapnya.