Mengapa Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Disiarkan Langsung Setelah Ditunda? PN Jaksel dan Kejagung Kompak
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan tetap digelar secara terbuka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengapa sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak disiarkan langsung?
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan tetap digelar secara terbuka.
Hanya saja, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tidak disiarkan secara langsung melalui streaming.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kembali digelar setelah ditunda.
Hari ini, Senin (21/11/2022), digelar sidang lanjutan bagi Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada E, kemudian di tindak pidana Obstruction of Justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto, Sabtu (19/11/2022), dilansir Kompas.com.
"Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," tegas dia.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumedana mengatakan, proses persidangan Ferdy Sambo cs tidak semuanya disiarkan secara langsung.
“Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya.”
“Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas.tv.
Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan di persidangan.
“Skema TV pool, silakan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live.”
“Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” terang Sumedana.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs
Dikutip dari TribunJakarta.com, berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs yang digelar pada pekan ini:
1. Senin (21/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
2. Selasa (22/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
3. Kamis (24/11/2022)
- Sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.
- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
4. Jumat (25/11/2022)
- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Arif Rachman.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Lalu, dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J terdapat tujuh terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)