Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: Wajah 30 Tersangka Kasus Peredaran 261 Gram Sabu dan 200 Butir Ekstasi di Sidrap

Polres Sidrap berhasil mengagalkan peredaran 261 gram sabu dan 200 butir ekstasi dari 30 orang tersangka.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ist
Press rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba selama tiga bulan di aula Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Polres Sidrap berhasil mengagalkan peredaran 261 gram sabu dan 200 butir ekstasi. 

Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah saat merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. 

Press rilis tersebut berlangsung di aula Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (15/11/2022).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar, dan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria.

Polisi menghadirkan 30 tersangka. Diantaranya 29 laki-laki dan 1 perempuan. 

"Rata-rata 30 tersangka yang kita amankan ini adalah pengedar atau kurir," katanya. 

"Pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan itu menyelamatkan 700 orang dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya. 

Berikut video lengkapnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved