Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Polisi Berpangkat Briptu di Babel Usai Tiduri Istri Tersangka Narkoba, Modus Ringankan Hukuman

Polisi berpangkat Briptu di Polda Babel terancam dipecat setelah memeras dan melakukan perbuatan asusila terhadap istri tersangka narkoba.

Editor: Sudirman
tribunnews
Ilustrasi polisi 10012022 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri tahanan narkoba inisial DA diperas dan ditiduri seorang polisi berpangkat Brigadir Satu atau Briptu IA alias Juntak yang bertugas di Polda Kepulauan Belitung (Babel).

Briptu IA berhasil memeras dan meniduri istri tersangka narkoba setelah menjanjikan akan meringankan hukuman suaminya.

Korban dengan mudah percaya karena Briptu IA merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kini Briptu IA harus menanggung perbuatannya setelah dilapor atas perbuatan asusila terhadap istri yang suaminya tersangkut kasus narkoba.

Ia dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya, dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan, Briptu IA diduga melakukan perbuatan di luar prosedur sekitar Juli 2021.

Saat itu, sementara tahap proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung

Kasus ini berawal saat Briptu IA memaksa kliennya memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor PIN ATM.

Namun karena kliennya tidak mau, Briptu IA kemudian menemui istri pengguna narkoba yang sementara ditahan.

“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” ujar ujar Budi, Rabu (17/11/2022) malam.

Ia juga memaksa istri pengguna narkoba untuk memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN ATM milik pelapor.

Karena sang istri merasa ketakutan setelah mendapatkan tekanan, sehingga diserahkanlah buku tabungan kepada Juntak.

"Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun,” ungkap Budiyono.

Tak hanya meminta buku tabungan, Briptu IA kemudian mendekati istri DA hingga mendatangi kediamannya.

Saat di kediaman DA, Budi menjelaskan, bahwa Juntak menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya, AR suami dari DA.

“Dia memaksa istri klien kami berhubungan badan dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta yang telah diambilnya dari rekening Bank BCA milik klien kami,” sebut Budiono.

Karena ingin suaminya mendapatkan keringanan hukuman, DA pun terpaksa menuruti permintaan Juntak untuk melayani nafsu oknum polisi tersebut.

Namun setelah menuruti semua kemauan Juntak, kenyataannya suami DA, AR alias J tetap dihukum berat oleh majelis hakim dengan vonis 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budiono.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.

Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Maladi kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonaktifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya, kata Maladi, terkait laporan terhadap oknum tersebut telah ditindaklanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.

“Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan,” kata Maladi.

Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi, dikatakan Maladi, masih dilakukan pendalaman.

“Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami,” ucapnya.

Terpisah Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.

“Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami dalam waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,” katanya singkat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Demi Ringankan Hukuman Suami, Istri Tahanan Kasus Narkoba Rela Ditiduri Oknum Polisi, Kini Dibongkar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved