Penertiban PKL
Bupati Tana Toraja Larang PKL Jualan di Pinggir Jalan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di pinggir jalan raya.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KRISTIANI TANDI RANI
Pedagang berjualan di pinggir jalan Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11/2022). Semua PKL yang nekat jualan di pinggir jalan raya akan ditertibkan.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di pinggir jalan raya.
Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung menegaskan semua PKL yang nekat jualan di pinggir jalan raya akan ditertibkan.
"Semua penjual akan ditertibkan," katanya, Jumat (18/11/2022).
Jika terjadi kecelakaan di jalan tempat berjualan, maka PKL bisa kena pidana.
"Dipinggir-pinggir jalan ini tolong diingatkan kalau terjadi kecelakaan korban lalu lintas yang parkir sendiri di pinggir jalan, ada kecelakaan, mereka bisa dipidana," tuturnya.
"Karena mengakibatkan orang celaka," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Toraja, Kristiani Tandi RaniĀ